
Okky Pratama & Richard Lee Dilaporkan: Kasus Pencemaran Nama Baik Dokter Kecantikan
Dunia kecantikan kembali dihebohkan dengan kabar tak terduga. Tiga nama populer, dr. Okky Pratama, dr. Samira (Doktif), dan dr. Richard Lee, kini tengah berurusan dengan hukum.
Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Jawa Barat. Tentu saja, berita ini langsung menjadi perbincangan hangat.
Anda penasaran bagaimana duduk perkaranya? Yuk, kita bedah tuntas kasus yang melibatkan para dokter kecantikan ternama ini!
Apa yang Sebenarnya Terjadi? Okky Pratama & Richard Lee Dipolisikan
Kasus ini bermula dari laporan Iwa Wahyudin, suami Heni Sagara, yang dilayangkan ke Polda Jawa Barat pada 5 Februari 2024 lalu.
Ia melaporkan ketiga dokter tersebut terkait tuduhan pencemaran nama baik dan/atau tindak pidana fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari sebuah postingan di akun Instagram dr. Okky Pratama.
Postingan yang Jadi Awal Mula Kasus
Dalam postingan tersebut, dr. Okky Pratama mengunggah kata-kata yang cukup provokatif: “pabrik kosmetik milik mafia skincare akhirnya di segel”.
Yang menjadi masalah adalah foto yang disertakan. Foto tersebut menampilkan sebuah pabrik, yang tak lain adalah PT Ratansha Purnama Abadi, milik pelapor.
Klarifikasi Mengenai Pabrik yang Disegel
Tim penyidik dari Polda Jabar sudah mendalami lokasi pabrik di Kabupaten Sumedang tersebut. Ternyata, pabrik itu memiliki beberapa ruang produksi untuk jamu, obat-obatan, termasuk produk skincare.
Produk skincare di pabrik ini memang sempat disegel oleh BPOM. Namun, penting untuk dicatat, penyegelan itu murni karena ada administrasi yang belum lengkap.
Begitu legalitasnya terpenuhi, BPOM segera membuka kembali segel tersebut. Jadi, penyegelan ini tidak ada kaitannya dengan isu “mafia skincare” atau proses penyidikan saat ini.
Investigasi Polisi Berlanjut: Siapa Saja yang Diperiksa?
Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 11 orang saksi, termasuk dr. Okky Pratama sendiri. Selain itu, beberapa ahli pidana dan ahli ITE juga dimintai keterangan untuk memperjelas kasus.
Bagaimana dengan Kehadiran Para Dokter dalam Pemeriksaan?
Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan bahwa dr. Okky Pratama cukup kooperatif selama proses pemeriksaan. Namun, lain halnya dengan dr. Richard Lee.
“Kalau untuk Richard Lee ini tidak mengkonfirmasi kepada kita,” terang Hendra, mengindikasikan ketidakhadiran Richard Lee tanpa keterangan jelas saat dipanggil penyidik.
Gelar Perkara dan Potensi Penetapan Tersangka
Polda Jabar berencana akan segera melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Jika bukti-bukti yang terkumpul dianggap cukup kuat, status kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Ini berarti, penetapan tersangka bisa saja menyusul. “Dari saksi-saksi ini kebetulan ada dua artis yaitu Dokter O dan Dokter S ya. Proses selanjutnya sehingga nanti kapan dari teman-teman penyidik ini menetapkan tersangka nanti akan kita dengarkan,” jelas Hendra.
Agar tak ketinggalan berita hukum selebriti terbaru, pastikan Anda terus mengikuti perkembangan kasus ini!
Ancaman Hukuman yang Menanti
Atas kasus ini, dr. Okky Pratama, Doktif, dan dr. Richard Lee dijerat dengan beberapa pasal hukum. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Selain itu, mereka juga terancam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal sebagai UU ITE.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran UU ITE ini tidak main-main. “Ancaman ini UU ITE ya, yang pasti lima tahun ke atas,” tutup Hendra Rochmawan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan etika bermedia sosial, terutama bagi figur publik. Penting untuk selalu memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya, guna menghindari implikasi hukum yang serius.
Terus pantau update kasus ITE terbaru ini agar Anda tidak ketinggalan informasi penting!
You may also like

Satoe Indonesia: Megahnya Pagelaran Musik Kebangsaan di TIM


