
Terungkap! Kasus Dokter Oky Pratama Richard Lee & Ancaman Tersangka
Anda pasti kenal dengan Dokter Oky Pratama dan Dokter Richard Lee, dua nama besar di dunia estetika dan review kecantikan Indonesia. Namun, belakangan ini, nama mereka santer disebut-sebut dalam kasus Dokter Oky Pratama Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial. Tidak main-main, ancaman menjadi tersangka kini menghantui mereka berdua, bersama Dokter Samira (Doktif). Lho, kok bisa? Yuk, kita bedah tuntas duduk perkaranya agar kita semua paham!
Kasus Dokter Oky Pratama Richard Lee: Fitnah di Medsos Berujung Hukum?
Siapa sangka, sebuah unggahan di media sosial bisa berbuntut panjang sampai ke ranah hukum. Inilah yang terjadi pada kasus Dokter Oky Pratama Richard Lee dan Doktif. Mereka dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Iwa Wahyudin, suami Heni Sagara, pada 5 Februari 2024 lalu. Laporannya bukan kaleng-kaleng, yaitu dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kronologi Lengkap: Unggahan Medsos yang Jadi Sumber Masalah
Semua bermula dari sebuah postingan di akun Instagram @DokterOkyPratama. Unggahan itu berisi kalimat yang cukup provokatif: ‘pabrik kosmetik milik mafia skincare akhirnya di segel’. Yang jadi masalah, foto yang disertakan adalah PT Ratansha Purnama Abadi, sebuah pabrik milik pelapor. Tentu saja, tudingan ‘mafia skincare’ ini langsung memicu reaksi keras.
Apa Kata Polisi dan Fakta di Lapangan?
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa tim penyidik sudah turun langsung ke lokasi kejadian di Kabupaten Sumedang. Ternyata, PT Ratansha Purnama Abadi memang sebuah pabrik dengan beberapa ruang produksi, termasuk untuk jamu, obat-obatan, dan produk skincare.
Nah, bagian produk skincare-nya ini memang sempat disegel BPOM, tapi bukan karena kasus ‘mafia’ seperti yang dituduhkan. Penyegelan itu murni karena ada administrasi yang belum lengkap. Setelah semua persyaratan terpenuhi, BPOM sudah membuka segelnya kembali. Jadi, bisa dibilang, postingan di medsos itu belum sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan. Sebuah pelajaran penting tentang pentingnya verifikasi informasi sebelum diunggah, ya!
Peran Para Dokter: Siapa yang Kooperatif, Siapa yang Absen?
Dalam penyelidikan kasus Dokter Oky Pratama Richard Lee ini, polisi sudah memeriksa 11 orang saksi, termasuk beberapa ahli pidana dan ITE. Dokter Oky Pratama sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan bersikap kooperatif. Ini penting untuk menunjukkan itikad baik dalam proses hukum.
Namun, Dokter Richard Lee justru tidak memberikan konfirmasi atau hadir saat dipanggil penyidik. Sikap ini tentu menjadi perhatian, dan bisa saja memengaruhi jalannya penyelidikan di kemudian hari.
Ancaman Hukuman dan Tahap Selanjutnya: Akankah Ada Tersangka?
Saat ini, kasus Dokter Oky Pratama Richard Lee dan Doktif masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian berencana akan segera melakukan gelar perkara. Sederhananya, ini adalah pertemuan untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan apakah bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, yang kemudian bisa diikuti dengan penetapan tersangka.
Jika terbukti bersalah, para dokter ini bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), Pasal 311 KUHP (fitnah), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya? Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan, ‘yang pasti lima tahun ke atas’ untuk hukum ITE. Wah, ancaman hukuman yang serius, ya!
Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari kasus Dokter Oky Pratama Richard Lee ini. Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan selalu menjaga etika profesi.



